Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh KIP setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik seluruh pemerintahan badan publik. keterbukaan informasi publik ini merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip good governance
Pemerintah Kota Tegal meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Tahun 2022 dengan predikat informatif.
Penganugerahan Badan Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atau KIP Award 2022 tersebut diberikan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Ballroom Patra Semarang Hotel and Convention pada Jumat (16/12/2022) malam. Penghargaan kepada Pemkot Tegal diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari. Ia didampingi oleh Kepala Diskominfo Kota Tegal, Markus Wahyu Priyono dan Kabid Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik, Nuryani.
Adapun penghargaan diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan mengatakan para penerima penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik sudah melalui beberapa tahapan. “Termasuk Kota Tegal sudah melewati tahapan yakni monitoring website dan media sosial badan publik dengan memeriksa dan mengevaluasi sarana dan prasarana serta layanan badan publik terkait dengan keterbukaan dan layanan informasi badan publik hingga tahap terakhir Uji publik dan presentasi yang dipaparkan oleh Pj. Sekda Kota Tegal”
"Kita juga melakukan uji publik dengan penilaian berupa visi misi serta komitmen tentang keterbukaan informasi publik," kata Sosiawan. Kriteria suatu badan publik disebut informatif, kata dia jika telah memiliki nilai 90 ke atas selepas proses uji layak oleh tim komisioner. Kalau nilai sudah 90 ke atas, itu artinya sudah badan publik informatif. Kalau nilainya 80 sampai 89,99 itu menuju informatif," imbuhnya. Ia juga menekankan jika penilaian dan penentuan suatu badan publik informatif didasarkan pula pada internal organisasi. Jika masih ditemukan kelemahan atau kekurangan informasi pada internal badan publik, maka statusnya "menuju informatif" Ini artinya badan publik sudah memiliki tata kelola keterbukaan informasi yang baik," jelasnya. Dengan adanya penghargaan, ia berharap kepada badan publik yang belum mendapat penghargaan agar lebih termotivasi.