Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 3 Maret di Indonesia. Hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan telinga dan pendengaran, serta mengedukasi tentang pencegahan dan pengobatan gangguan pendengaran.
Sejarah Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Nasional di Indonesia dimulai pada tahun 2007 ketika Kementerian Kesehatan Indonesia menetapkan tanggal 3 Maret sebagai Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Nasional. Penetapan tanggal ini didasarkan pada fakta bahwa masalah pendengaran dan telinga sangat umum di Indonesia, dan masih banyak orang yang tidak menyadari betapa pentingnya menjaga kesehatan telinga dan pendengaran.
Pada awalnya, peringatan Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Nasional hanya dilakukan di tingkat nasional dan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti seminar, lokakarya, dan kampanye kesehatan di masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, peringatan hari ini semakin merambah ke berbagai daerah di Indonesia dan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, LSM, dan masyarakat umum.
Tujuan peringatan Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Nasional adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan telinga dan pendengaran, serta mengedukasi tentang pencegahan dan pengobatan gangguan pendengaran. Setiap tahun, tema peringatan Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Nasional berbeda-beda, namun tetap fokus pada upaya meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang kesehatan telinga dan pendengaran.
Tema Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Nasional biasanya berbeda setiap tahunnya. Beberapa tema yang pernah dipilih antara lain "Jaga Telinga Anda, Jangan Abaikan Kesehatan Pendengaran Anda" dan "Perbaikan Pendengaran untuk Mengubah Kehidupan Anda". Tema-tema ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan telinga dan pendengaran, serta memberikan informasi tentang cara mencegah dan mengobati gangguan pendengaran.