Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, pada Kamis (22/12/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini.
Pemerintah Kota Tegal meraih penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dari Ombudsman Republik Indonesia. Pemkot Tegal berada di peringkat ke-8 dengan nilai 90,70 atau 10 besar tingkat Pemerintah Kota dalam anugerah tersebut yang diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih yang didampingi jajaran Ombudsman RI dan diterima Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., saat penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12) siang.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penilain tersebut adalah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana,kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan. “Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik,” papar Mokhammad Najih.
Selain itu, Ketua Ombudsman juga menambahkan bahwa ditahun 2022 adanya perkembangan peningkatan yang cukup signifikan kepatuhan terutama di kabupaten atau kota. “Apa yang kita harapkan bahwa perkembangan penilaian terhadap standard pelayanan publik kita dorong agar terus ditingkatkan. Terutama terhadap kepala daerah dan stakeholder untuk terus mempunyai komitmen keberpihakan terhadap isu isu peningkatan pelayanan publik,” ujar Mokhammad Najih.
Adapun perangkat daerah yang menjadi sampel pengawasan adalah bidang perizinan diwakili oleh DPM PTSP, bidang pendidikan diwakili oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Administrasi Kependudukan diwakili oleh Disdukcapil, Bidang Sosial diwakili Dinas Sosial dan Bidang Kesehatan diwakili oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas Tegal Selatan dan Puskesmas Tegal Timur.